Aswaja, NU, Dan Problematika Pemahaman Islam
           
Sebelum mendiskusikan topik di atas lebih jauh, yang perlu di jelaskan di sini adalah mengenai pengertian Ahlussunnah Wal Jama’ah ( yang selanjutnya disingkat ASWAJA). Apa yang di maksud Aswaja di sini adalah sebuah kelompok/gerakan dalam sejarah, yang bisa di pahami sebagai sebuah doktrin yang telah di rumuskan ( dari aspek teologis) oleh Al-Asy’ari di Bashrah, Al-Maturidi di Samarkand dan At-Thahawi di mesir. Setidaknya inilah yang di anggap “paling” representatif dalam menjabarkan dan mengimplementasikan ASWAJA dalam pengertian ma ana’alaihhi wa ashabi sebagaimana yang di sebut dalam hadits Nabi itu ( meski riwayat hadits ini sendiri masih debatable,ikhtilaf).
Pengertian ASWAJA tersebut dalam sejarah pemikiran Islam kemudian berkembang menjadi sebuah sekte atau gerakan yang dilawankan dengan Mu’tazilah atau Syiah. Kalau kita telaah sejarah, bahwa kemunculan ASWAJA sebagai kelompok adalah lahir sebagai reaksi terhadap Mu’tazilah yang di anggap “sesat” karena terlalu mendewakan akal daripada wahyu. Dan dari benih perbedaan “peran akal” inilah kemudian berlanjut pada perbedaan di seluruh hampir seluruh problema teologis antara keduanya. Dan perlu diketahui,bahwa perbedaan itu berkisar pada persoalan-persoalan metafisik yang bersifat spekulatif dan relatif, misalnya perbedaan tentang apakah Tuhan itu bisa di lihat di akhirat nanti, apakah tuhan itu punya tangan atau kekuasaan, apakah Al-Qur’an itu qadim atau hadits dan seterusnya.
            Itulah pengertian ASWAJA sebagai fenomena gerakan dalam sejarah pemikiran Islam. Kemudian secara spesifik lagi, NU membuat rumusan ASWAJA sebagai mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu imam al-Asy’ari dan al-Maturidi; dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi,maliki.Syafi’I, Hambali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-ghazali.
            Islam sebagai agama yang memuat ajaran bagi pegangan hidup manusia termaktub dalam al-Qur’an dan al-hadits /Sunnah Rasul. Al-Qur’an sebagai wahyu yang memuat ajaran tadi tidak bisa di pahami dengan baik tanpa melalui pemahaman yang baik pula. Di sini yang bisa menjelaskan dan menterjemahkan al-Qur’an secara tepat adalah Rasul itu sendiri. Oleh sebab itu pada saat Rasul masih hidup segala persoalan yang berkaitan dengan agama dapat di jelaskan oleh beliau, sebab apa yang di ucapkan oleh rasul adalah wahyu juga. Hadits atau sunnah sendiri berfungsi sebagai penjelas dan petunjuk yang belum termaktub dalam al-Qur’an. Tetapi begitu Rasul meninggal maka persoalan agama menjadi pekerjaan rumah/tugas umat untuk bisa memahami sendiri melaui ijtihadnya masing-masing. Persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks sementara tidak seluruh aturan-aturan hukum bisa di ketahui secara langsung dari nash al-Qur’an maupun al-Hadits/sunnah. Di sinilah peran ijtihad sangat penting sekali. Tetapi karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad, maka yang lain bisa mengikuti imam mujtahid atau bermazhab, yaitu mengikuti aturan-aturan hokum yang di tetapkan oleh imam mujtahid/mazhab tersebut.
            Dalam tradisi NU bermazhab ada dua kategori, yaitu bermazhab secara qauli dan bermazhab secara manhaji. Bermazhab secara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hokum yang sudah jadi ( produk ) dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir ( manhaj al-fikr ), sebagai sebuah proses bukan produk.
            Bermazhab secara qauli tidak selamanya bisa di pertahankan sebab pengambilan keputusan hokum ( produk hukum ) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya ( kondisi social, budaya, ekonomi,geografi, mungkin juga politik ), sementara zaman terus berubah dari tahun ke tahun dan dari waktu ke waktu.
            Dalam era modern seperti sekarang ini, di mana ilmu pengetahuan dan teknologi semakin canggih, serta begitu cepat dan problema-problema sosial pun semakin kompleks, maka ketentuan-ketentuan hukum ( doktrin) yang telah di rumuskan ASWAJA yang bersifat qauli /aqwali tidak selamanya mampu menjawab problema dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera di lakukan adalah merujuk mazhab secara manhaji, atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini di jadikan frame atau reference, sebab kalau tidak yang terjadi adalah kemandekan berfikir dan tidak berani mengeluarkan keputusan-keputusan hokum baru yang menjadi tuntunan masyarakat. Tradisi me mauquf kan masalah hokum menjadi trend jam’iyah NU karena regiditas- untuk tidak mengatakan fanatik- dalam mengikuti bermazhab. Ini yang menyangkut masalah fiqh.
            Di bidang teologi , banyak doktrin yang kadang-kadang juga perlu kita tinjau ulang. Oleh sebab itu yang perlu kita sadari, bahwa ASWAJA itu merupakan pola pikir ( manhaj al-fikr) yang sebagian relevan dengan zaman dan sebagian lain mungkin perlu di kaji ulang ( rekonstruksi ). Kita tidak bisa memaksakan ASWAJA sebagai teologi kemapanan ( established ) tetapi ia merupakan khazanah, turats yang tidak selalu benar adanya. Dengan begitu maka ASWAJA sebagai manhaj al-fikr tidak lain adalah proses dinamika pemikiran yang terus berkembang dan tidak pernah selesai.
Kini saatnya kita mengembangkan pemikiran-pemikiran teologis yang menyentuh pada persoalan – persoalan praktis yang terjadi di masyarakat dan kepentingan umat manusia. Pemikir- pemikir teologis yang bersifat idealis dan cenderung mengusik Zat Tuhan perlu segera di balik untuk lebih cenderung antroposentris dan populis ( at-tafkir fi khalqillah la fi dzatillah).
            Pemikiran- pemikiran teologis klasik ( Hasan Hanafi memakai istilah tradisional) baik itu teologi Mu’tazilah maupun Asy’ariyah banyak di sorot oleh pemikir-pemikir kontemporer seperti Iqbal,Abduh,Arkoun dan Hasan Hanafi. Misalnya konsep al-Ghazali dianggap tidak cocok dengan realitas keilmuan yang berkembang dewasa ini. Pemikiran kausalitas kalam Al-Asy’ariyah dianggap tidak kondusif untuk menumbuhkan etos kerja keilmuan baik dalam wilayah kosmologi maupun humaniora ( lihat, Amin Abdullah 1994:al-Baghdad:330 ). Seperti yang di katakan Tolchah (1994:6), setidaknya ada tiga hal yang perlu menjadi perhatian bagi pengikut mazhab/ajaran, yaitu: mengikuti kebenaran ajaran, mengetahui hakikat realitas yang terjadi dan menadaptasikan yang satu dengan yang lain secara prporsional.
            Harap maklum jika pemikiran teologis klasik begitu melambung jauh dan bersifat metafisik-spekulatif. Karena memang sumber inspirasinya berasal dari ide Platonis dan Neo-Platonis, baik Asy’ariyah maupun Mu’tazilah. Oleh karena itu, Hasan Hanafi (1999:7) berbeda dengan para pemikir Islam pada umumnya memberikan pengertian teologi bukan ilmu tentang ketuhanan yang menurut pengertian etimologis terdiri dari logos dan theos, namun ia merupakan ilmu perkataan ( ilmu kalam). Karena menurutnya person Tuhan tidak tunduk pada ilmu. Teologi di maknai sebagai antropologi yang berarti ilmu tentang manusia. Ilmu yang merefleksikan konflik-konflik sosial politik dan sebuah masyarakat kepercayaan.
            Apa yang di kehendaki hasan hanafi adalah sebuah obsesi untuk menjadikan teologi sebagai ilmu yang membawa nilai guna bagi umat, bukan sekadar teologi sebagai ilmu yang membawa nilai guna bagi umat, bukan sekadar teknologi yang tak memiliki wawasan sosial. Oleh sebab itu penulis sendiri cenderung memahami teologi sebagai ilmu agama secara umum yang juga memiliki orientasi antropo-sosiologis maupun kosmologis. Dengan demikian teknologi tersebut akan selalu bermakna bagi pemecahan problem-problem kemanusiaan modern.

Analisa Berdasarkan Prinsip ASWAJA

Jalb al-Mashalih dan Dar'u  al-Mafasid (mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemadlaratan)
Seorang ulama Mesir bermadzhab Syafi’i yang mendapat julukan Sulthan al-Ulama, yang berarti “rajanya para ulama” yakni Syekh Izzu al-Din Abd al-Aziz ibn Abd al-Salam  berkata : bahwa seluruh permasalahan fiqih itu kembali kepada konsep Jalb al-mashalih wa dar'u al-mafasid (mewujudkan kemaslahatan dan menolak kemadlaratan), bahkan dibanyak permasalahan hanya kembali kepada jalbu al-mashalih, karena pada hakekatnya dar’u al-mafasid itu juga termasuk dan berada di dalam konsep jalbu al-masalih.
Namun bilamana dalam suatu masalah terdapat pertentangan antara jalbu al-mashalih dan dar’u al-mafasid, maka para ulama berpendapat harus mengedepankan dar’u al-mafasid. Ini yang kemudian melahirkan satu kaidah Fiqhiyah yang sangat terkenal, yaitu Dar’u al-mafasid aula min jalbi al-mashalih; menolak mafsadat haruslah didahulukan dari mewujudkan kemaslahatan. Hal itu dikarenakan kewaspadaan dan kehati-hatian syariat Islam terhadap larangan jauh lebih peduli (hati-hati) daripada perintah kewajiban,
Dan mengedepankan dar’u al-mafasid dari jalbu al-mashalih ini, jika adanya kepastian atau dugaan mafsadat lebih besar dari kepastian atau dugaan maslahat atau berimbang. Namun jika maslahat lebih unggul, maka tetap harus didahulukan jalbu  al-mashalih. Misalnya berbohong untuk mendamaikan percekcokkan suami-istri. Ali Ahmad al-Nadwi dalam bukunya menukil pendapat Izzuddin abd al-Salam yang di ambil dari kitabnya yaitu Qawa’id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam sebagai berikut; Anjuran Nabi saw untuk berperilaku lembut terhadap orang bodoh, memberikan pelajaran dan pendidikan tentang apa yang seharusnya ia ketahui dengan tanpa kekerasan (kasar) dan tidak menyakiti, selama ia tidak melakukan sebuah penyimpangan dengan pelecehan atau pengingkaran.
Paragraf 1       : Aswaja di sini adalah sebuah kelompok/gerakan dalam sejarah, yang bisa di pahami sebagai sebuah doktrin yang telah di rumuskan ( dari aspek teologis) oleh Al-Asy’ari di Bashrah, Al-Maturidi di Samarkand dan At-Thahawi di mesir. Setidaknya inilah yang di anggap “paling” representatif dalam menjabarkan dan mengimplementasikan ASWAJA dalam pengertian ma ana’alaihhi wa ashabi sebagaimana yang di sebut dalam hadits Nabi.
Paragraf 2       : Pengertian ASWAJA tersebut dalam sejarah pemikiran Islam kemudian berkembang menjadi sebuah sekte atau gerakan yang dilawankan dengan Mu’tazilah atau Syiah. Kalau kita telaah sejarah, bahwa kemunculan ASWAJA sebagai kelompok adalah lahir sebagai reaksi terhadap Mu’tazilah yang di anggap “sesat” karena terlalu mendewakan akal daripada wahyu.
Paragraph 3     : NU membuat rumusan ASWAJA sebagai mazhab yang dalam berakidah mengikuti salah satu imam al-Asy’ari dan al-Maturidi; dalam ubudiyah mengikuti salah satu imam empat (Hanafi,maliki.Syafi’I, Hambali) dan dalam bidang tasawuf mengikuti salah satu imam al-Junaidi atau al-ghazali.
Paragraf 4       : Persoalan-persoalan yang muncul setiap kurun sangat beragam dan bertambah kompleks sementara tidak seluruh aturan-aturan hukum bisa di ketahui secara langsung dari nash al-Qur’an maupun al-Hadits/sunnah. Di sinilah peran ijtihad sangat penting sekali. Tetapi karena tidak semua orang mampu melakukan ijtihad, maka yang lain bisa mengikuti imam mujtahid atau bermazhab, yaitu mengikuti aturan-aturan hokum yang di tetapkan oleh imam mujtahid/mazhab tersebut.
Paragraf 5       : Bermazhab secara qauli adalah mengikuti mazhab dari segi hokum yang sudah jadi ( produk ) dan bermazhab secara manhaji adalah mengikuti mazhab dari segi pola pikir ( manhaj al-fikr ), sebagai sebuah proses bukan produk
Paragraf 6       : Bermazhab secara qauli tidak selamanya bisa di pertahankan sebab pengambilan keputusan hokum ( produk hukum ) oleh seorang imam atau sekelompok imam mujtahid tidak lepas dari situasi dan kondisi yang melatarbelakanginya.
Paragraf 7          : Ketentuan-ketentuan hukum ( doktrin) yang telah di rumuskan ASWAJA yang bersifat qauli /aqwali tidak selamanya mampu menjawab problema dan tantangan zaman tersebut, maka yang harus segera di lakukan adalah merujuk mazhab secara manhaji, atau harus berani mencari alternatif lain dari ketentuan-ketentuan mazhab yang selama ini di jadikan frame atau reference.
Paragraf 8          : ASWAJA itu merupakan pola pikir (manhaj al-fikr) yang sebagian relevan dengan zaman dan sebagian lain mungkin perlu di kaji ulang (rekonstruksi). Kita tidak bisa memaksakan ASWAJA sebagai teologi kemapanan ( established ) tetapi ia merupakan khazanah, turats yang tidak selalu benar adanya.
Paragraf 9          : Pemikir- pemikir teologis yang bersifat idealis dan cenderung mengusik Zat Tuhan perlu segera di balik untuk lebih cenderung antroposentris dan populis (at-tafkir fi khalqillah la fi dzatillah).
Paragraf 10        : Pemikiran kausalitas kalam Al-Asy’ariyah dianggap tidak kondusif untuk menumbuhkan etos kerja keilmuan baik dalam wilayah kosmologi maupun humaniora.
Paragraf 11        : Teologi di maknai sebagai antropologi yang berarti ilmu tentang manusia. Ilmu yang merefleksikan konflik-konflik sosial politik dan sebuah masyarakat kepercayaan.
Paragraf 12        : Oleh sebab itu penulis sendiri cenderung memahami teologi sebagai ilmu agama secara umum yang juga memiliki orientasi antropo-sosiologis maupun kosmologis. Dengan demikian teknologi tersebut akan selalu bermakna bagi pemecahan problem-problem kemanusiaan modern.
  


KESIMPULAN

Memposisikan ASWAJA sebagai manhaj al-fikr berarti menjadikan sebagai pijakan, paradigma landasan gerak atau metode dalam mengambil sesuatu keputusan yang paling penting. I’tidal tetap sebagai landasan gerak. Dengan demikian pembacaan kompleksitas permasalahan tetap menggunakan nilai-nilai spiritualitas, pesan-pesan ketuhanan dan kenabian/aktualisasi dalam tingkah laku yang lebih praktis adalah bersikap kritis, proposional, obyektif, serta kontekstual. Manhaj Al Fikir artinya aswaja dijadikan metode berpikir/ landasan berfikir/ frem dalam berfikir. ASWAJA dijadikan sebagai ideologi yang terbuka. Sehingga tidak lagi diperlukan adanya aswaja yang kaku dan eksklusif hal yang paling penting adalah tercapainya pokok-pokok pikiran yang di kembangkan ASWAJA. ASWAJA sebagai manhaj al-fikr dimana diharapkan umat islam yang demokratis, toleran dan mampu menghargai perbedaan bukan hanya dengan saudara seiman dan bahkan terhadap komonitas non muslim.
 Dalam konteks berbangsa dan bernegara, jelas bahwa metodologi pemikiran (manhaj al-fikr) paham ASWAJA yang moderat, berimbang, adil, netral dan toleran, merupakan nilai-nilai ideal dan luhur untuk menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai, adil dan sentosa, yang menghindari sikap dan tindakan-tindakan destruktif yang merusak dan mengancam tatanan kehidupan dan kedaulatan Indonesia sebagai Bangsa dan Negara.

Posting Lebih Baru Posting Lama

Blogger.. Diberdayakan oleh Blogger.